Swasembada daging 2014, Mungkinkah?
Saat ini, sekitar 40 % kebutuhan daging sapi nasional dipenuhi dari impor. Diawal pemerintahannya SBY-JK (2004) telah menargetkan swasembada daging akan tercapai pada tahun 2005 kemudian di revisi mencapaiannya tahun 2010. Menurut Menteri Pertanian yang dulu di Jabat Anton Apriyantono, bahwasannya program swasembada daging 2010 gagal dicapai di sebabkan lambatnya laju pertambahan populasi ternak dibandingkan konsumsi. Walaupun salah satu kebijakannya melarang mengekspor sapi potong untuk mendukung tercapai swasembada daging 2010 kecuali dalam bentuk daging dan apabila dalam bentuk hidup harus yang jantan dan sudah dimandulkan.
Nah, pada tahun 2009 ini Menteri Pertanian yang sekarang di Jabat oleh Ir. H. Suswono, MMA memaparkan program-programnya dalam mendukung swasembada daging 2014 di dalam seminar nasional pengembangan ternak potong untuk mewujudkan program kecukupan/swasembada daging di Fakultas Peternakan Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Sabtu (7/11). Program Suswono dalam rangka mewujudkan swasembada daging 2014 antara lain:
- Memperbanyak jumlah populasi sapi induk melalui program kredit usaha pembibitan sapi.
- Memanfaatkan lahan-lahan yang masih potensial untuk peternakan. Integrasi perkebunan sawit dengan peternakan sapi diproyeksikan dapat menghasilkan 50.000 sapi dalam lima tahun.
- Meningkatkan jumlah kelahiran anak sapi menjadi 100.000 ekor dalam lima tahun.
Menurut Endang Baliarti salah satu guru besar Fakultas Peternakan Universitas Gadjah Mada mengatakan untuk mencapai swasembada daging ada beberapa hal yang harus diperhatikan antara lain:
- Pendampingan pada peternak rakyat, hal ini mengingat lebih dari 90 % ternak sapi dipelihara oleh sekitar 6,5 juta rumah tangga di pedesaan dengan pengetahuan peternakan yang minim.
- Adanya penyediaan pakan lokal, areal perkebunan serta hutan bisa menjadi sumber pakan sapi yang sangat potensial.
Direktur Jenderal Peternakan, Tjeppy D Soedjana mengatakan kredit untuk usaha pembibitan sapi ini diberikan dengan bunga lima persen. Pelaku usaha yang mendapatkan subsidi bunga kredit adalah perusahaan, koperasi atau kelompok peternak. Namun, perusahaan dan koperasi harus bekerja sama dengan kelompok peternak. KUPS diberikan maksimal Rp 66,315 miliar dengan jangka waktu pembayaran enam tahun dan masa tenggang dua tahun. Nilai maksimum pemberian kredit itu untuk pengadaan 5.000 ekor sapi. Induk sapi untuk pembibitan bisa berasal dari sapi impor atau turunan sapi impor, tetapi bisa juga dari dalam negeri.
Dewi Sartika, Kepada Bidang Produksi Dinas Peternakan Jabar, mengungkapkan sejak diluncurkan kredit usaha peternakan sapi (KUPS) tahun ini hanya beberapa koperasi (peternak) di Jabar yang mendapatkan jatah KUPS."Yang saya tahu baru dua atau tiga peternak (koperasi) yang mendapatkan kredit tersebut dan pemerintah mengucurkan KUPS untuk pengembangan sapi potong dan sapi perah di Indonesia dengan memberikan subsidi bunga kredit 5% per tahun kepada peternak. Pemerintah menggandeng empat bank pelat merah untuk program KUPS yaitu Bank BRI, Bank BNI, Bank Mandiri, dan Bank Bukopin. "Bunga kreditnya tetap komersial, namun sisa bunga kreditnya ditanggung pemerintah. Peternak hanya membayar bunga lima persen. Itu pun dibayarkan pada tahun kedua setelah kredit cair," kata Dewi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar